Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : SK-KRI 0015/2025 Din k
Judul : Kriminalisasi Terhadap Aktivis sebagai Bentuk Kejahatan Negara Paranoid Selama Periode Kedua Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024)
Pengarang : Dinda Arsila Rizanto
Strata :
Pembimbing : Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si.
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tahun : 2025
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
SK-KRI 0015/2025 Din k 2025-0015 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82038
Sampul
Abstrak
Pemerintah dan aktivis seringkali memiliki kepentingan yang bertolak belakang, sebab pemerintah memiliki kecenderungan untuk melanggengkan kekuasaannya. Sedangkan, aktivis lebih condong pada kepentingan masyarakat. Maka dari itu, aktivis seringkali dihadapkan dengan berbagai ancaman, termasuk kriminalisasi. Tugas Karya Akhir ini bertujuan untuk melihat fenomena kriminalisasi aktivis di Indonesia selama periode kedua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis tinjauan sistematis terhadap sumber data yang terdiri dari laporan SAFEnet, KontraS, dan artikel berita terkait subjek penelitian. Guna memperoleh gambaran yang menyeluruh, penulis mengkombinasikan empat teori: kejahatan negara, realitas sosial kejahatan, ideologi dan aparatur ideologis negara, dan negara paranoid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis merupakan wujud kejahatan negara yang sistematis. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya serangkaian tindakan yang sifatnya merugikan aktivis sekaligus melanggar hak kebebasan berpendapat dari mulai aspek legislasi hingga penindakan. Kemudian, ditemukan pula kontribusi korporasi dan aparatur negara yang dominan dalam kasus-kasus kriminalisasi. Seluruh tindakan yang dilakukan mengarah pada negara yang paranoid akan kritik atau perlawanan, sehingga negara memberikan respon secara berlebihan kepada para aktivis.