Pemerintah dan aktivis seringkali memiliki kepentingan yang bertolak belakang, sebab
pemerintah memiliki kecenderungan untuk melanggengkan kekuasaannya. Sedangkan,
aktivis lebih condong pada kepentingan masyarakat. Maka dari itu, aktivis seringkali
dihadapkan dengan berbagai ancaman, termasuk kriminalisasi. Tugas Karya Akhir ini
bertujuan untuk melihat fenomena kriminalisasi aktivis di Indonesia selama periode
kedua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024). Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis tinjauan sistematis
terhadap sumber data yang terdiri dari laporan SAFEnet, KontraS, dan artikel berita
terkait subjek penelitian. Guna memperoleh gambaran yang menyeluruh, penulis
mengkombinasikan empat teori: kejahatan negara, realitas sosial kejahatan, ideologi
dan aparatur ideologis negara, dan negara paranoid. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kriminalisasi terhadap aktivis merupakan wujud kejahatan negara yang
sistematis. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya serangkaian tindakan yang sifatnya
merugikan aktivis sekaligus melanggar hak kebebasan berpendapat dari mulai aspek
legislasi hingga penindakan. Kemudian, ditemukan pula kontribusi korporasi dan
aparatur negara yang dominan dalam kasus-kasus kriminalisasi. Seluruh tindakan yang
dilakukan mengarah pada negara yang paranoid akan kritik atau perlawanan, sehingga
negara memberikan respon secara berlebihan kepada para aktivis.
Deskripsi Lengkap