Penelitian ini mengkaji praktik shark finning sebagai bentuk kejahatan terhadap satwa liar dalam
kerangka conservation criminology. Shark finning adalah praktik pemotongan sirip hiu dalam
keadaan hidup dan membuang tubuhnya kembali ke laut. Praktik ini mencerminkan eksploitasi
spesies non-manusia yang melanggar prinsip species justice, animal rights, dan animal welfare.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika praktik tersebut di Indonesia dengan
memetakan dimensi ekologis, sosial, ekonomi, dan hukum yang melatarbelakanginya. Metode
penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik analisis naratif terhadap data sekunder
yang diperoleh dari studi literatur, regulasi, dan laporan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun terdapat regulasi nasional dan internasional yang melarang shark finning, praktik
ini masih marak terjadi karena lemahnya pengawasan, tingginya nilai ekonomi sirip hiu, serta
ketidakefektifan penegakan hukum. Dengan menggunakan lima parameter conservation
criminology (stage, product type, ecology / species, space & time, dan focus), penelitian ini
mengidentifikasi celah kebijakan dan struktur pasar yang memfasilitasi kejahatan ini. Kontribusi
penelitian ini terletak pada penguatan perspektif keadilan ekologis dalam kriminologi dan
penyusunan strategi intervensi berbasis pendekatan multidisipliner untuk menanggulangi
eksploitasi satwa laut, khususnya hiu, secara lebih adil dan berkelanjutan.
Deskripsi Lengkap