Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : SK-KRI 0020/2025 Jua p
Judul : Praktik Shark Finning Sebagai Bentuk Kejahatan Terhadap Satwa Liar Dalam Kerangka Conservation Criminology
Pengarang : Juanda
Strata :
Pembimbing : Dr. Dra. Vinita Susanti, M.Si.
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tahun : 2025
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
SK-KRI 0020/2025 Jua p 2025-0020 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82043
Sampul
Abstrak
Penelitian ini mengkaji praktik shark finning sebagai bentuk kejahatan terhadap satwa liar dalam kerangka conservation criminology. Shark finning adalah praktik pemotongan sirip hiu dalam keadaan hidup dan membuang tubuhnya kembali ke laut. Praktik ini mencerminkan eksploitasi spesies non-manusia yang melanggar prinsip species justice, animal rights, dan animal welfare. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika praktik tersebut di Indonesia dengan memetakan dimensi ekologis, sosial, ekonomi, dan hukum yang melatarbelakanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik analisis naratif terhadap data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, regulasi, dan laporan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi nasional dan internasional yang melarang shark finning, praktik ini masih marak terjadi karena lemahnya pengawasan, tingginya nilai ekonomi sirip hiu, serta ketidakefektifan penegakan hukum. Dengan menggunakan lima parameter conservation criminology (stage, product type, ecology / species, space & time, dan focus), penelitian ini mengidentifikasi celah kebijakan dan struktur pasar yang memfasilitasi kejahatan ini. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan perspektif keadilan ekologis dalam kriminologi dan penyusunan strategi intervensi berbasis pendekatan multidisipliner untuk menanggulangi eksploitasi satwa laut, khususnya hiu, secara lebih adil dan berkelanjutan.