Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : SK-KRI 0027/2025 Amn a
Judul : Analisis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai Alternatif Kebijakan Pemberantasan Korupsi Ditinjau Melalui Perspektif Kriminologi
Pengarang : Amnan Buyung
Strata :
Pembimbing : Yogo Tri Hendiarto, S.Sos., M.Si.
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tahun : 2025
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
SK-KRI 0027/2025 Amn a 2025-0027 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82050
Sampul
Abstrak
Sulitnya proses pemulihan aset di Indonesia saat ini menunjukkan kebijakan pemberantasan korupsi yang belum efektif dalam menjangkau aset para koruptor. Oleh karena itu, digagaslah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diproyeksikan mampu menjangkau aset-aset koruptor, khususnya apabila pelaku meninggal dunia atau melarikan diri. Dalam penelitian ini, penulis berupaya menganalisis secara deskriptif soal RUU Perampasan Aset ditinjau dari isi dan konteks politik saat ini. Analisis ini menggunakan Teori Hukum Responsif dan Teori Realitas Sosial Kejahatan. Metode yang digunakan, yaitu analisis isi/data sekunder dengan mengandalkan kajian literatur, artikel berita, dokumen, dan pernyataan tokoh publik di media massa. Hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) Secara prinsipil, muatan RUU Perampasan Aset dengan mekanisme perampasan aset sipil selaras dengan konsep hukum responsif sebagai bentuk aspirasi masyarakat, keadilan substantif, dan kebutuhan sosial saat ini sebagai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. 2) Namun, lamanya proses legislasi dan adanya inkonsistensi pernyataan pejabat publik (pemerintah dan legislatif) menunjukkan minimnya inisiatif dan kemauan politik terhadap RUU Perampasan Aset. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan dari aspek substantif dan situasi politik saat ini terhadap RUU Perampasan Aset terutama dilihat dari lensa kriminologi.