Sulitnya proses pemulihan aset di Indonesia saat ini menunjukkan kebijakan
pemberantasan korupsi yang belum efektif dalam menjangkau aset para koruptor. Oleh
karena itu, digagaslah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang
diproyeksikan mampu menjangkau aset-aset koruptor, khususnya apabila pelaku
meninggal dunia atau melarikan diri. Dalam penelitian ini, penulis berupaya menganalisis
secara deskriptif soal RUU Perampasan Aset ditinjau dari isi dan konteks politik saat ini.
Analisis ini menggunakan Teori Hukum Responsif dan Teori Realitas Sosial Kejahatan.
Metode yang digunakan, yaitu analisis isi/data sekunder dengan mengandalkan kajian
literatur, artikel berita, dokumen, dan pernyataan tokoh publik di media massa. Hasil
analisis menunjukkan bahwa: 1) Secara prinsipil, muatan RUU Perampasan Aset dengan
mekanisme perampasan aset sipil selaras dengan konsep hukum responsif sebagai bentuk
aspirasi masyarakat, keadilan substantif, dan kebutuhan sosial saat ini sebagai pemulihan
aset hasil tindak pidana korupsi. 2) Namun, lamanya proses legislasi dan adanya
inkonsistensi pernyataan pejabat publik (pemerintah dan legislatif) menunjukkan
minimnya inisiatif dan kemauan politik terhadap RUU Perampasan Aset. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan penjelasan dari aspek substantif dan situasi politik saat ini
terhadap RUU Perampasan Aset terutama dilihat dari lensa kriminologi.
Deskripsi Lengkap