Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : SK-KRI 0034/2025 Gre v
Judul : Viktimisasi Berlapis Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia: Studi Kasus Tanjung Priok Tahun 1984
Pengarang : Gregoria Maisy Dwi Lestari
Strata :
Pembimbing : Dra. Mamik Sri Supatmi, M.Si.
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tahun : 2025
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
SK-KRI 0034/2025 Gre v 2025-0034 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82057
Sampul
Abstrak
Pemerintah otoriter Orde Baru meninggalkan jejak pelanggaran HAM berat karena kebijakan politik yang menindas warga negara. Peristiwa Tanjung Priok merupakan salah satu pelanggaran HAM berat masa lalu yang menindas kelompok Muslim yang kritis terhadap rezim. Dengan kerangka teori kriminologi kritis, skripsi ini bertujuan untuk menelusuri pengalaman viktimisasi berlapis anggota keluarga korban pelanggaran HAM berat Tanjung Priok tahun 1984 sebagai kejahatan negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan paradigma kriminologi kritis dengan data primer berupa wawancara mendalam dengan tiga anggota keluarga korban kasus Tanjung Priok 1984, serta data sekunder dengan studi literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa para anggota keluarga korban mengalami viktimisasi berlapis sejak peristiwa Tanjung Priok itu sendiri terjadi pada tahun 1984 hingga pada masa kini, ketika negara telah bertransisi dari pemerintahan yang otoriter. Viktimisasi berlapis tersebut dialami oleh para anggota keluarga korban dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari kehidupan sosial, kondisi finansial, kondisi psikologis, hingga kedudukan di mata hukum dalam proses persidangan ad hoc yang telah dijalankan. Ini merupakan suatu bentuk kejahatan politik yang dilakukan oleh negara, baik dalam tindakan yang sengaja maupun dalam bentuk pengabaian. Adanya otoritarianisme dari negara sejak dari masa lalu hingga tidak adanya pertanggungjawaban negara di masa kini untuk menyelesaikan kejahatan di masa lalu tersebut menciptakan viktimisasi berlapis yang dialami oleh keluarga korban hingga hari ini. Prinsip- prinsip keadilan transisi yang gagal diwujudkan hingga hari ini menunjukkan bahwa negara terus melanggengkan impunitas para pelaku dan tidak menunjukkan political will dalam pemerintahan yang demokratis untuk memulihkan kerugian para anggota keluarga korban.