Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi apa yang mendorong terjadinya
pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada 2024 dengan melihat kemunculan gerakan
?Peringatan Darurat? dan dinamika politik di DPR sebagai objek pembahasannya. Konsep
connective action dan teori political opportunity digunakan sebagai pedoman dalam
melakukan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara mendalam oleh beberapa narasumber sebagai data
primer dan studi literatur sebagai data sekunder. Temuan dalam penelitian ini
menunjukkan bahwa gerakan ?Peringatan Darurat? yang terbentuk dari aktivitas online
yang bereskalasi menjadi gerakan offline mampu memberikan pengaruh bagi elite di DPR
berupa munculnya kekhawatiran adanya potensi gangguan terhadap stabilitas menuju
pemerintahan baru dan demi menjaga dukungan publik untuk kepentingan pragmatis
menjelang Pilkada. Sehingga hal tersebut membuat tidak tercapainya kesepakatan elite
dalam melawan gerakan ?Peringatan Darurat? dan memberikan peluang politik bagi
gerakan untuk berhasil mencapai tuntutannya.
Deskripsi Lengkap