Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : SK-POL 0031/2025 Ali f
Judul : Fungsi Pengawasan DPR RI Periode 2019-2024: Studi Kasus Hak Angket Penyelenggaraan Haji Tahun 2024
Pengarang : Aliyya Alifah Zulfa
Strata :
Pembimbing : Dr. Sri Budi Eko Wardhani, S.I.P., M.Si.
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik
Tahun : 2025
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
SK-POL 0031/2025 Ali f 2025-0031 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82191
Sampul
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dapat diterima sebagai instrumen pengawasan legislatif, meskipun berlangsung dalam konteks melemahnya oposisi akibat dominasi oversized coalition. Dengan menggunakan konsep oversized coalition dari Meireles (2016), penelitian ini menunjukkan bahwa konfigurasi kekuasaan yang terlalu gemuk di parlemen (di mana hampir seluruh partai bergabung dalam koalisi pemerintahan) telah menyebabkan fungsi pengawasan legislatif kehilangan daya tekan politik. Fungsi pengawasan dijalankan secara prosedural melalui pembentukan Pansus Angket Haji. Dorongan utama pembentukan tersebut tidak berasal dari inisiatif internal legislatif semata, melainkan juga dari tekanan publik yang masif. Dalam hal ini, model fire alarm oversight tampil dominan dibandingkan police patrol oversight. Keluhan jemaah, ekspos media, serta kritik masyarakat menjadi pemicu utama lahirnya usulan hak angket, yang kemudian direspons DPR secara institusional. Temuan lain menunjukkan bahwa dinamika internal partai, relasi antar aktor politik, dan konteks menjelang tahun politik turut membayangi proses pengawasan. Dengan demikian, pada akhirnya pelaksanaan hak angket penyelenggaraan haji tahun 2024 cenderung bersifat prosedural semata karena kuatnya dominasi koalisi yang pragmatis dan dinamika politik internal di DPR.