Narkotika merupakan zat yang secara medis digunakan untuk meredakan rasa nyeri.
Namun, apabila dikonsumsi tanpa pengawasan atau tidak sesuai dengan anjuran medis,
zat ini dapat menimbulkan ketergantungan yang membahayakan. Berdasarkan
Indonesian Drugs Report tahun 2023, tercatat sebanyak 4,8 juta penduduk Indonesia
dalam rentang usia 15?64 tahun telah terpapar NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif). Fenomena penyalahgunaan narkotika kini semakin marak, khususnya di
kawasan hunian vertikal seperti apartemen. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara tidak terstruktur dan
observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ditinjau hanya melalui
perspektif Situational Crime Prevention, sistem keamanan Apartemen "X" belum
sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan praktik penyalahgunaan dan
peredaran narkotika yang terjadi di ruang-ruang privat dan semi privat, yang sulit
dijangkau oleh mekanisme pengawasan situasional semata. Oleh karena itu, dibutuhkan
pendekatan yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan Social Crime Prevention
dan Community Crime Prevention, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif
komunitas, penguatan norma sosial, serta pembentukan ikatan sosial yang kuat untuk
membangun ketahanan lingkungan terhadap kejahatan laten yang tersembunyi. Dengan
kata lain, sistem keamanan di Apartemen "X" masih berada dalam fase transisi dari
pendekatan konvensional berbasis fisik menuju sistem yang lebih cerdas, adaptif, dan
kolaboratif. Transisi ini memerlukan pembaruan teknologi, penguatan koordinasi lintas
sektor, serta peningkatan kapasitas aktor keamanan, baik formal maupun informal. Tanpa
adanya transformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, sistem keamanan yang ada
berpotensi tidak mampu mengantisipasi bentuk-bentuk kejahatan laten yang semakin
kompleks dalam struktur sosial apartemen modern. Meskipun sistem keamanan yang
diterapkan telah berhasil menurunkan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika
dari tahun ke tahun, masih terdapat berbagai aspek yang perlu diperbaiki, seperti
mekanisme pendataan, kolaborasi antarpemangku kepentingan, penegakan aturan yang
lebih tegas, serta peningkatan kepatuhan penghuni terhadap regulasi yang berlaku.
Deskripsi Lengkap