Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil TS-KRI 009/2025 Efr a
Judul Analisis Dampak Regulasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terhadap Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Pengarang Efrata Hamongan Sinaga
Penerbit dan Distribusi 2025
Subjek
Kata Kunci Korupsi, Perampasan Aset, Regulatory Impact Analysis (RIA), Pemberantasan Korupsi.
Lokasi Gedung MBRC Lantai 2
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TS-KRI 009/2025 Efr a 2025-0009 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82270
Sampul
Abstrak
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Meskipun upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan melalui berbagai instrumen hukum, efektivitasnya masih kurang optimal. Salah satu kebijakan yang semakin ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah perampasan aset yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil tindak pidananya. Pendekatn penelitian ini adalah kualitatif dan metode penelitian yang digunakan adalah Regulatory Impact Analysis. Wawancara dilakukan kepada narasumber dari lembaga terkait seperti Pemerintah, DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan Agung dan Ahli Kriminologi dan Hukum. Penelitian ini juga menggunakan studi literatur terkait dengan kebijakan perampasan aset dan pengalaman negara-negara lain dalam mengimplementasikan kebijakan serupa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia, yang mengadopsi model Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), berpotensi memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan menghilangkan keuntungan yang diperoleh secara ilegal sebelum adanya putusan pidana yang inkracht. Efektivitas kebijakan ini bergantung pada implementasi yang tepat, termasuk penyitaan awal pada tahap penyidikan dan pengawasan yang ketat terhadap hak pihak ketiga. Kebijakan ini juga dapat berdampak positif dalam pengurangan tingkat korupsi dalam jangka panjang dengan memutus mata rantai keuntungan korupsi, mempercepat pemulihan aset negara, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas sistem hukum.