Penelitian ini mengkaji bentuk-bentuk malpraktik yang terjadi dalam tahapan
pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Kota Depok. Menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini memusatkan perhatian
pada praktik maladministrasi dan manipulasi prosedural yang berpotensi merusak
integritas pemilu. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori electoral malpractice Sarah
Birch. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyelenggara pemilu
serta dokumentasi dari Bawaslu dan KPU. Hasil penelitian menunjukkan adanya
kekurangan logistik, pelanggaran administratif, kesalahan teknis oleh KPPS, serta
gangguan dalam distribusi surat suara yang berdampak langsung pada kualitas
pemilu. Temuan ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistemik dalam tata kelola
pemilu untuk menjaga kepercayaan publik dan demokrasi substansial.
Deskripsi Lengkap