Penelitian ini membahas gerakan politik Partai Buruh dalam menolak Omnibus Law
Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023 dengan fokus pada gugatan uji materi ke
Mahkamah Konstitusi. Partai Buruh yang dibentuk kembali pada tahun 2021 oleh elemen
gerakan buruh merupakan respons atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja Tahun
2020. Karenanya, penolakan terhadap undang-undang tersebut merupakan amanat
perjuangan ideologis Partai Buruh. Penelitian ini juga membahas gerakan politik Partai
Buruh dalam upayanya mempengaruhi dan mengubah kebijakan Omnibus Law UU Cipta
Kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Penelitian ini menggunakan kerangka teori kelompok penekan (pressure group theory)
yang meliputi strategi gerakan politik, yaitu menjalin hubungan dengan aktor elit negara
(insider pressure-group politics), pembentukan koalisi dengan kelompok penekan lain,
pemanfaatan media massa dan jalur pengadilan atau litigasi. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa meskipun menjadi partai politik non-parlemen, Partai Buruh tetap
mampu memainkan peran sebagai kelompok penekan (pressure group) yang strategis
dalam mengubah kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Tahun 2023 khususnya klaster
ketenagakerjaan. Melalui kombinasi gerakan politik seperti judicial review, kerja sama
dengan aktor elit negara, koalisi dengan organisasi buruh dan masyarakat sipil, serta
penggunaan media, Partai Buruh berhasil mengubah kebijakan Omnibus Law UU Cipta
Kerja klaster ketenagakerjaan melalui putusan MK. Strategi litigasi atau jalur pengadilan
ini menjadi bentuk gerakan politik utama yang digunakan oleh Partai Buruh untuk
mempengaruhi dan mengubah kebijakan pemerintah.
Deskripsi Lengkap