Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil TS-KOM 007/2025 Yus k
Judul Komodifikasi Kegiatan Amal secara Daring (Analisis Wacana Kritis pada Konten Berbagi di TikTok Live Streaming)
Pengarang Yusuf Abdurrohman
Penerbit dan Distribusi 2025
Subjek
Kata Kunci komodifikasi, amal, konten berbagi, TikTok, live streaming
Lokasi Gedung MBRC Lantai 2
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TS-KOM 007/2025 Yus k 2025-0007 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82349
Sampul
Abstrak
Di tengah pesatnya penggunaan fitur live streaming di media sosial, muncul fenomena konten berbagi di TikTok yang menggabungkan aktivitas jual beli dengan praktik amal. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap proses komodifikasi kegiatan amal dalam konten tersebut dan bagaimana komodifikasi itu mereproduksi relasi kuasa dan ideologi. Dengan bertumpu pada perspektif ekonomi politik dan teori media baru, penelitian ini dilakukan dengan paradigma kritis melalui pendekatan kualitatif serta metode analisis wacana kritis model Norman Fairclough. Hasil penelitian mengidentifikasi proses terjadinya komodifikasi kegiatan amal dalam konten berbagi. Proses ini menunjukkan adanya pergeseran makna amal dari tindakan empatik, sosial, dan religius menjadi komoditas visual yang dapat ditonton, dibagikan, dan dimonetisasi. Komodifikasi tersebut tidak hanya melibatkan streamer sebagai aktor utama, tetapi juga audiens yang turut serta mereproduksi dan menguatkan narasi amal melalui interaksi, partisipasi, dan dukungan finansial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik amal digital tidak dapat dipisahkan dari struktur ekonomi politik media, di mana relasi kuasa antara platform, streamer, audiens, dan penerima sedekah membentuk konfigurasi yang kompleks. Namun demikian, konsep amal dalam budaya Indonesia tidak sepenuhnya dapat direduksi menjadi produk kapitalisme digital. Sebagai praktik sosial yang tertanam dalam nilai-nilai religius dan budaya lokal, amal mengalami resignifikasi ketika dihadirkan dalam bentuk konten digital. Proses ini menunjukkan bagaimana makna amal dibentuk ulang oleh interaksi antara logika media, algoritma platform, dan tradisi masyarakat.