Di tengah pesatnya penggunaan fitur live streaming di media sosial, muncul fenomena
konten berbagi di TikTok yang menggabungkan aktivitas jual beli dengan praktik amal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap proses komodifikasi kegiatan amal dalam
konten tersebut dan bagaimana komodifikasi itu mereproduksi relasi kuasa dan ideologi.
Dengan bertumpu pada perspektif ekonomi politik dan teori media baru, penelitian ini
dilakukan dengan paradigma kritis melalui pendekatan kualitatif serta metode analisis
wacana kritis model Norman Fairclough. Hasil penelitian mengidentifikasi proses
terjadinya komodifikasi kegiatan amal dalam konten berbagi. Proses ini menunjukkan
adanya pergeseran makna amal dari tindakan empatik, sosial, dan religius menjadi
komoditas visual yang dapat ditonton, dibagikan, dan dimonetisasi. Komodifikasi
tersebut tidak hanya melibatkan streamer sebagai aktor utama, tetapi juga audiens yang
turut serta mereproduksi dan menguatkan narasi amal melalui interaksi, partisipasi, dan
dukungan finansial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik amal digital tidak dapat
dipisahkan dari struktur ekonomi politik media, di mana relasi kuasa antara platform,
streamer, audiens, dan penerima sedekah membentuk konfigurasi yang kompleks.
Namun demikian, konsep amal dalam budaya Indonesia tidak sepenuhnya dapat direduksi
menjadi produk kapitalisme digital. Sebagai praktik sosial yang tertanam dalam nilai-nilai
religius dan budaya lokal, amal mengalami resignifikasi ketika dihadirkan dalam bentuk
konten digital. Proses ini menunjukkan bagaimana makna amal dibentuk ulang oleh
interaksi antara logika media, algoritma platform, dan tradisi masyarakat.
Deskripsi Lengkap