Penelitian ini mengkaji pentingnya kedaulatan data Indonesia dalam konteks
pengelolaan data satelit penginderaan jauh, dengan fokus pada studi terhadap aktor-
aktor kebijakannya. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji kondisi
kedaulatan data dan acaman-ancaman jika tidak berdaulat secara data. Di era digital
dan globalisasi, data memiliki nilai strategis dalam perencanaan pembangunan,
pengelolaan sumber daya alam, pertahanan dan keamanan nasional, serta
geopolitik. Ketergantungan Indonesia terhadap data satelit yang bersumber dari luar
negeri menimbulkan kekhawatiran mengenai terbatasnya kendali negara atas data
spasial yang berkaitan erat dengan wilayah kedaulatan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan Soft Systems Methodology (SSM) untuk membuat permodelan yang
dapat memberikan solusi pada level kebijakan maupun teknis terkait aktor yang
terlibat dalam kebijakan kedaulatan data terkait satelit penginderaan jauh.
Penggunaan metode soft system dilakukan karena untuk mencari permasalahan
yang belum diketahui strukturnya. Permasalahan dalam kedaulatan data berbasis
satelit penginderaan jauh ini merupakan situasi yang problematik, sehingga perlu
dipetakan di mana permasalahannya, termasuk aktor-aktornya. Penelitian ini
mengadopsi perspektif kedaulatan siber sebagaimana dikemukakan oleh Yeli
(2017), yang membagi kedaulatan data ke dalam tiga tingkatan: infrastruktur,
aplikasi, dan inti (core). Temuan penelitian menunjukkan bahwa pada level
infrastruktur, Indonesia masih belum berdaulat karena keterbatasan dalam
kepemilikan satelit dan ketergantungan tinggi pada data dari luar negeri. Di sisi lain,
pada level aplikasi, Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal
pemanfaatan dan pengolahan data oleh lembaga seperti BRIN (penyedia dan
pengolah data), BIG (informasi geospasial), serta instansi pengguna seperti
Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah
daerah. Pada level core, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur
pengelolaan data satelit, seperti Inpres Nomor 6 Tahun 2012, UU Nomor 21 Tahun
2013, dan PP Nomor 11 Tahun 2018, yang dikoordinasikan melalui peran Bappenas
dan Kementerian Keuangan sebagai perencana nasional. Selain aktor negara,
temuan ini juga membahas peran aktor nonnegara dalam kedaulatan data
penginderaan jauh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedaulatan data harus
dimaknai sebagai kemampuan negara dalam mengelola siklus data dan memiliki
kendali dalam strategis pemanfaatannya. Penelitian ini menegaskan bahwa
kedaulatan data tidak dapat dimaknai secara parsial sebagai kepemilikan
infrastruktur semata, tetapi harus dilihat secara menyeluruh dari aspek
kelembagaan, pemanfaatan, dan kemampuan negara dalam memanfaatkan data
untuk kepentingan strategik nasional.
Deskripsi Lengkap