Studi post-mortem ini hendak (1) menemukenali faktor-faktor yang membuat lansia
Gunungkidul rentan bunuh diri, (2) bagaimana perbedaan angka kasus antar kecamatan,
dan (3) bagaimana keselarasan program pengendalian bunuh diri oleh Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul dengan kompleksitas gejala bunuh diri yang terjadi secara
faktual di dalam kelompok masyarakat. Penelitian ini didahului dengan analisa
retrospektif terhadap 92 lansia bunuh diri berdasarkan data BAP Polres Gunungkidul
tahun 2017-2022. Metode yang digunakan adalah campuran, QUANT+qual dengan
pendekatan kriminologi budaya dan kriminologi kesejahteraan. Tahap kuantitatif diawali
melalui survei terhadap 279 responden yang diperoleh menggunakan teknik two-stage
cluster random sampling. Instrumen kuantitatif berupa kuesioner yang terdiri dari 33
variabel disusun berdasarkan hipotesa, bertolak dari temuan penelitian terdahulu
menggunakan basis teoretik secara integratif dari ranah makro: Durkheim, Hirschi; meso:
Sutherland, Bandura, Akers, Joiner; dan mikro: Bourdieu. Data diolah menggunakan
analisis univariat dan regresi uji multinomial. Pada tahap kualitatif, kesaksian 151
informan dari berbagai latar belakang dianalisa secara tematik dan naratif. Hasilnya,
faktor-faktor yang diduga erat sebagai kriminogen adalah (1) tingkat partisipasi yang
tinggi pada aktivitas sosial, (2) masalah finansial, (3) perasaan menjadi beban, (4)
kesepian, (5) masalah kesehatan mental, dan (6) riwayat kesehatan mental keluarga.
Perbedaan angka kasus antar kecamatan berkorelasi kuat dengan ketersediaan fasilitas
kesehatan, infrastruktur, program psikososial, dan mitigasi dampak perubahan iklim.
Program pengendalian yang kurang terukur, tidak tepat sasaran, dan tidak berdasarkan
kajian empirik diduga kuat menjadikan angka kasus tidak turun signifikan. Temuan ini
berkontribusi bahwa bunuh diri bukan masalah individual ataupun kondisi kesehatan
mental semata, melainkan masalah sosial. Negara harus hadir dan melakukan intervensi,
sebab kasus bunuh diri yang tinggi di suatu wilayah menunjukkan jika negara telah abai
dalam melindungi warga negaranya (crime of omission).
Deskripsi Lengkap