Penelitian ini menganalisis fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar sebagai bentuk
transnational crime dengan modus penipuan lowongan kerja, yang berujung pada
eksploitasi korban dalam industri judi dan penipuan online di Myawaddy,
Myanmar. Globalisasi mendorong penggunaan teknologi secara masif, sementara
pandemi Covid-19 memperbesar kerentanan ekonomi. Kedua faktor ini turut
mendorong pergeseran bentuk kejahatan menjadi terorganisir lintas negara.
Myanmar, sebagai wilayah dengan lemahnya sistem hukum dan konflik bersenjata
internal, menjadi pusat berkembangnya industri ilegal yang membuka peluang
terjadinya TPPO. Penelitian ini menunjukkan bahwa proses TPPO terhadap WNI
mencakup tiga unsur utama, yaitu tindakan (act), cara (means), dan tujuan
(purpose), yang tampak dalam proses perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi
korban sebagai operator penipuan dan judi daring. Unsur-unsur ini teridentifikasi
melalui analisis proses kriminal serta hasil identifikasi korban oleh lembaga terkait.
Melalui kerangka Routine Activity Theory (RAT), penelitian ini menjelaskan bahwa
TPPO terjadi karena hadirnya tiga elemen secara bersamaan: pelaku yang
termotivasi oleh keuntungan finansial, target yang rentan akibat tekanan ekonomi
dan pendidikan rendah, serta ketiadaan wali yang cakap akibat lemahnya
pengawasan dan keterbatasan yurisdiksi dalam menangani kejahatan lintas negara.
Deskripsi Lengkap