Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : SK-KRI 0049/2025 Ama a
Judul : Analisis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar sebagai Bentuk Transnational Crime dengan Modus Penipuan Lowongan Kerja Menggunakan Routine Activity Theory
Pengarang : Amaris Joella
Strata :
Pembimbing : Dr. Anggi Aulina Harahap, Dipl.Soz
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik
Tahun : 2025
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
SK-KRI 0049/2025 Ama a 2025-0049 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82453
Sampul
Abstrak
Penelitian ini menganalisis fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar sebagai bentuk transnational crime dengan modus penipuan lowongan kerja, yang berujung pada eksploitasi korban dalam industri judi dan penipuan online di Myawaddy, Myanmar. Globalisasi mendorong penggunaan teknologi secara masif, sementara pandemi Covid-19 memperbesar kerentanan ekonomi. Kedua faktor ini turut mendorong pergeseran bentuk kejahatan menjadi terorganisir lintas negara. Myanmar, sebagai wilayah dengan lemahnya sistem hukum dan konflik bersenjata internal, menjadi pusat berkembangnya industri ilegal yang membuka peluang terjadinya TPPO. Penelitian ini menunjukkan bahwa proses TPPO terhadap WNI mencakup tiga unsur utama, yaitu tindakan (act), cara (means), dan tujuan (purpose), yang tampak dalam proses perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi korban sebagai operator penipuan dan judi daring. Unsur-unsur ini teridentifikasi melalui analisis proses kriminal serta hasil identifikasi korban oleh lembaga terkait. Melalui kerangka Routine Activity Theory (RAT), penelitian ini menjelaskan bahwa TPPO terjadi karena hadirnya tiga elemen secara bersamaan: pelaku yang termotivasi oleh keuntungan finansial, target yang rentan akibat tekanan ekonomi dan pendidikan rendah, serta ketiadaan wali yang cakap akibat lemahnya pengawasan dan keterbatasan yurisdiksi dalam menangani kejahatan lintas negara.