Penulisan ini mengkaji fenomena double victimization yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas mental sebagai korban kekerasan seksual. Dengan menggunakan perspektif feminisme radikal dan pendekatan interseksionalitas, penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana struktur patriarki dalam masyarakat Indonesia tidak hanya memungkinkan terjadinya kekerasan seksual, tetapi juga turut memperkuat pengabaian sistemik dan ketidakadilan hukum terhadap perempuan disabilitas. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif menganalisis data sekunder, termasuk laporan media, publikasi lembaga, serta regulasi hukum, dan dilengkapi dengan telaah terhadap lima kasus nyata yang melibatkan perempuan dengan disabilitas mental sebagai korban kekerasan seksual. Metode penelitian dengan analisis naratif, dengan mengambil kasus kekerasan seksual selama lima tahun terakhir. Hasil akhir menunjukkan bahwa para korban mengalami kerentanan berlapis akibat identitas ganda mereka sebagai perempuan dan penyandang disabilitas, serta sering kali menghadapi reviktimisasi institusional berupa stigma, ketidakpercayaan, dan hambatan dalam mengakses keadilan. Tanpa adanya perubahan struktural yang komprehensif, fenomena double victimization akan terus menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang mendalam.
Deskripsi Lengkap