Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, yang meskipun membawa manfaat signifikan, juga menyebabkan fenomena kejahatan siber. Kejahatan siber di Indonesia menunjukkan tren peningkatan, terutama selama pandemi, yang mana ini memerlukan strategi penanganan dan pencegahan yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan anggota Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, Kominfo, APJII, IdEA, AMSI, dan juga ICT Watch, sementara data sekunder diperoleh dari berbagai literatur terkait kejahatan siber dan community policing. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa implementasi Community Policing dalam mencegah kejahatan siber melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kejahatan siber, edukasi masyarakat tentang penggunaan internet yang aman, serta kerja sama antara polisi dan komunitas virtual. Hambatan yang dihadapi ialah kurangnya sumber daya manusia dan dana, serta tantangan dalam kerja sama lintas lembaga. Pencegahan kejahatan siber tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan community policing yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama lintas sektor. Implementasi yang efektif dari komponen-komponen Community Policing dapat membantu mengurangi tingkat kejahatan siber di Indonesia.
Deskripsi Lengkap