Kedaulatan merupakan konsep sentral dalam Ilmu Hubungan Internasional (HI) yang secara yuridis menjamin kesetaraan antarnegara dan kebebasan dari intervensi eksternal, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip Westphalia. Namun, partisipasi negara dalam sistem moneter internasional menjadikan batas-batas yurisdiksi tersebut semakin kabur. Sifat lintas batas dari sistem ini menimbulkan saling ketergantungan antarnegara dalam penetapan kebijakan. Literatur Ekonomi Politik Internasional (IPE) telah banyak mengkaji bagaimana arus modal bebas, rezim nilai tukar, lembaga internasional, dan inovasi finansial digital memengaruhi kedaulatan negara. Namun, fokus literatur yang tersebar menyebabkan pemahaman terhadap hubungan antara sistem moneter internasional dan kedaulatan negara menjadi terfragmentasi. Melalui penelusuran di basis data Scopus, studi ini meninjau 33 publikasi akademik untuk menyatukan fokus-fokus tersebut dalam suatu analisis integratif berdasarkan konteks waktu, pendekatan teoretis, dan karakteristik negara yang diteliti. Hasil kajian menunjukkan bahwa kapasitas negara dipengaruhi oleh tiga elemen utama: (1) sirkulasi moneter internasional yang didominasi oleh kekuatan pasar, (2) tata kelola moneter global oleh lembaga seperti IMF, dan (3) kondisi domestik seperti kapasitas institusional negara. Studi ini menyimpulkan bahwa kedaulatan tidak lagi dapat dimaknai secara formal sebagai kontrol eksklusif negara atas mata uang nasionalnya, melainkan sebagai kapasitas fungsional negara untuk menjalankan kebijakan secara otonom di tengah integrasi sistem moneter global yang hierarkis dan penuh intervensi non-negara. Dengan demikian, studi ini memperkaya pemahaman mengenai pembentukan ulang makna kedaulatan dalam kajian IPE kontemporer melalui pendekatan yang lebih menyeluruh.
Deskripsi Lengkap