Deskripsi Lengkap

Disertasi
No. Panggil DS-KRI 002/2025 Top m
Judul Model Pengendalian Multi Agency Dalam Menangani Asimetri Kriminogenik Kejahatan Perikanan Di Laut Natuna Utara
Pengarang Topan Raimundus Caesar Renyaan
Penerbit dan Distribusi 2025
Subjek Model Pengendalian, Kejahatan Perikanan, Natuna Utara
Kata Kunci Model Pengendalian, Kejahatan Perikanan, Natuna Utara
Lokasi Gedung MBRC Lantai 2
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
DS-KRI 002/2025 Top m 2025-0002 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 82596
Sampul
Abstrak
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi sumber daya ikan yang besar, mencapai 12,54 juta ton per tahun. Potensi ini menarik aktivitas penangkapan ikan ilegal, yang menyebabkan kerugian ekonomi dan ekologis signifikan, terutama di Laut Natuna Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model pengendalian multi-agency dalam menangani asimetri kriminogenik kejahatan perikanan, dengan tujuan membantu pemerintah menentukan kebijakan dan strategi yang tepat untuk pencegahan kejahatan secara efektif. Mekanisme penelitian dirancang dalam empat tahap utama: pertama, pengumpulan dan analisis model pengendalian yang ada berdasarkan tinjauan literatur; kedua, identifikasi penyebab kejahatan melalui wawancara mendalam dengan pelaku dengan menggunakan teori Rational Choice untuk memahami hubungan antara keputusan pelaku dan faktor lingkungan; ketiga, pembentukan model pengendalian berbasis sebab terjadinya kejahatan perikanan di Natuna dengan pendekatan Situational Crime Prevention; dan keempat, pematangan model melalui metode Delphi dengan panel ahli untuk memastikan validitas dan keefektifannya dengan pendekatan pengendalian multi-agency dalam menangani asimetri kriminogenik di Natuna Utara. Hasil penelitian mengidentifikasi berbagai isu strategis dalam pengendalian kejahatan perikanan di Laut Natuna Utara, seperti penguatan koordinasi antar instansi melalui patroli terkoordinasi dan pertukaran informasi, peningkatan penggunaan teknologi modern seperti radar dan satelit, serta penguatan fasilitas pengawasan termasuk penambahan kapal patroli dan pemberdayaan nelayan lokal. Penguatan peraturan meliputi penyitaan kapal, penerapan denda maksimum, dan pendataan residivis, sementara penyelesaian batas maritim dilakukan melalui MoU regional dan dialog tingkat ASEAN. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi, pemanfaatan teknologi canggih, dan kerja sama internasional sebagai langkah strategis untuk mengatasi kejahatan perikanan. Pendekatan multi-agency yang terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia secara signifikan, terutama di wilayah strategis seperti Laut Natuna Utara.